BEM Unsoed – Telah dilaksanakan Penyampaian Policy Brief Hak-Hak Paguyuban oleh Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Jenderal Soedirman (BEM Unsoed) 2026 kepada Wakil Rektor III Unsoed pada hari Rabu (04/11) pukul 16.30–18.30 WIB di Ruang Wakil Rektor III Unsoed.
Policy brief berjudul Krisis Tata Kelola dan Diskriminasi Kelembagaan Kemahasiswaan (Urgensi Revisi Regulasi Paguyuban Daerah di Universitas Jenderal Soedirman) ini disusun oleh Kementerian Analisis Isu Strategis (Anstrat) BEM Unsoed 2026. Isu yang dikaji dikumpulkan oleh Direktorat Jenderal (Ditjen) Paguyuban Kementerian Dagri BEM Unsoed 2026 berdasarkan keresahan dan aspirasi paguyuban daerah. Kegiatan ini diselenggarakan agar aspirasi tersebut dapat menjadi bahan pertimbangan dalam penyusunan kebijakan kemahasiswaan yang lebih inklusif, adil, dan partisipatif.

(Sumber: Kementerian Dalam Negeri)
Penyerahan dan pemaparan policy brief dilakukan oleh Direktur Jenderal (Dirjen) Paguyuban Jenita Eka Lestari bersama Menteri Dagri BEM Unsoed Rosmay Diana selaku perwakilan kepada Wakil Rektor III Unsoed, Roy Andreas, S.Si., M.Si., Ph.D. Keduanya didampingi oleh Menteri Koordinator Relasi Publik (Menko Respub) BEM Unsoed Nabila Firda Aurora dan Dirjen Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) Revadafia Setia Handayani.
Naskah ini menyoroti kesenjangan antara norma dalam Peraturan Rektor Nomor 16 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Laksana Kemahasiswaan serta kondisi di lapangan. Paguyuban daerah belum diakui dalam struktur organisasi kemahasiswaan dan belum memperoleh kepastian hak material, seperti akses fasilitas sekretariat, kemudahan layanan administrasi, serta dukungan pendanaan.
Atas dasar itu, policy brief memuat tiga rekomendasi utama. Pertama, merevisi Peraturan Rektor Nomor 16 Tahun 2018 agar Paguyuban Daerah diakui sebagai entitas resmi organisasi kemahasiswaan disertai jaminan hak material. Kedua, melakukan audit aset dan redistribusi ruang sekretariat secara berkeadilan serta menyediakan sekretariat bersama bagi Paguyuban Daerah. Ketiga, mereformasi tata kelola anggaran kemahasiswaan berbasis indikator kinerja dan transparansi, serta menerbitkan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang menjamin hak administratif bagi fungsionaris paguyuban dan UKM.
Penyampaian policy brief berjalan dengan lancar dan seluruh rekomendasi diterima dengan baik oleh Wakil Rektor III. Melalui kegiatan ini, BEM Unsoed berharap terwujud revisi regulasi yang komprehensif, inklusif, dan berkeadilan bagi paguyuban daerah di lingkungan Unsoed.
Penulis: Kementerian Dalam Negeri
Editor: Azizah Fatma Haifa Chairunnisa