BEM Unsoed – Telah dilaksanakan salah satu program kerja Kementerian Dalam Negeri Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Jenderal Soedirman (Dagri BEM Unsoed) 2026, yaitu Penyampaian dan Penandatanganan Nota Kesepahaman/Memorandum of Understanding (MoU) Pengelolaan Ruang Sekretariat Organisasi Mahasiswa Tingkat Universitas pada hari Rabu (04/11) pukul 16.30–18.30 WIB di Ruang Wakil Rektor III Unsoed. MoU ini disusun sebagai langkah konkrit untuk memastikan efisiensi, ketertiban, serta optimalisasi penggunaan fasilitas ruang sekretariat agar dapat menunjang produktivitas dan kegiatan kemahasiswaan di lingkungan kampus.

(Sumber: Kementerian Dalam Negeri)
Penyampaian MoU dilakukan oleh Direktur Jenderal (Dirjen) UKM Revadafia Setia Handayani bersama Menteri Dagri BEM Unsoed Rosmay Diana kepada Wakil Rektor III Unsoed, Roy Andreas, S.Si., M.Si., Ph.D. Keduanya didampingi oleh Menteri Koordinator Relasi Publik (Menko Respub) BEM Unsoed Nabila Firda Aurora dan Dirjen Paguyuban Jenita Eka Lestari.
MoU memuat aturan penataan hak dan kewajiban penggunaan sekretariat, kriteria non-aktif, serta mekanisme teguran berjenjang. Teguran lisan diberikan pada bulan pertama, Surat Peringatan 1 (SP-1) pada bulan kedua, dan Surat Peringatan 2 (SP-2) beserta prosedur penataan atau pengosongan ruang pada bulan ketiga.
Apabila pengelola sekretariat tidak menggunakan atau tidak menunjukkan aktivitas organisasi di sekretariat selama tiga bulan berturut-turut tanpa alasan atau konfirmasi tertulis, BEM Unsoed berhak mengambil alih hak guna ruang tersebut. Ruang yang tidak dimanfaatkan dapat dialokasikan kembali kepada lembaga atau organisasi mahasiswa lain yang lebih membutuhkan, seperti UKM atau Paguyuban Daerah.
Proses penyusunan MoU diawali inisiasi oleh Direktorat Jenderal (Ditjen) UKM BEM Unsoed. Draf disusun menggunakan templat resmi BEM Unsoed dan disepakati bersama oleh para UKM tingkat universitas. Setelah naskah cetak disiapkan, dokumen ditandatangani secara bertahap, dimulai dari Ketua Umum UKM selaku Pihak Kedua, Menteri Dagri BEM Unsoed selaku Pihak Pertama, Presiden BEM Unsoed, hingga disetujui serta diketahui oleh Wakil Rektor III Unsoed.
Seluruh rangkaian penyampaian dan penandatanganan berjalan dengan lancar, dan MoU diterima dengan baik oleh Wakil Rektor III Unsoed. Melalui kegiatan ini, diharapkan pengelolaan ruang sekretariat organisasi mahasiswa di lingkungan Unsoed dapat berjalan lebih tertib, adil, dan bermanfaat bagi seluruh organisasi mahasiswa.
Penulis: Kementerian Dalam Negeri
Editor: Azizah Fatma Haifa Chairunnisa