BEM Unsoed – Telah dilaksanakan Penyampaian Policy Brief Evaluasi Kritis dan Restrukturisasi Tata Kelola Unit Kegiatan Mahasiswa Universitas Jenderal Soedirman (UKM Unsoed) oleh Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Unsoed 2026 kepada Wakil Rektor III Unsoed pada hari Rabu (04/11) pukul 16.30–18.30 WIB di Ruang Wakil Rektor III Unsoed.
Policy brief berjudul Evaluasi Kritis dan Restrukturisasi Tata Kelola Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) Unsoed ini disusun oleh Kementerian Analisis Isu Strategis (Anstrat) BEM Unsoed 2026. Isu yang dikaji dikumpulkan oleh Direktorat Jenderal (Ditjen) UKM Kementerian Dagri BEM Unsoed 2026 berdasarkan keresahan dan aspirasi UKM di tingkat universitas. Kegiatan ini diselenggarakan agar aspirasi tersebut dapat menjadi bahan pertimbangan dalam penyusunan kebijakan kemahasiswaan yang lebih inklusif, adil, dan partisipatif.

(Sumber: Kementerian Dalam Negeri)
Penyerahan dan pemaparan policy brief dilakukan oleh Direktur Jenderal (Dirjen) UKM Revadafia Setia Handayani bersama Menteri Dagri BEM Unsoed Rosmay Diana selaku perwakilan kepada Wakil Rektor III Unsoed, Roy Andreas, S.Si., M.Si., Ph.D. Keduanya didampingi oleh Menteri Koordinator Relasi Publik (Menko Respub) BEM Unsoed Nabila Firda Aurora dan Dirjen Paguyuban Jenita Eka Lestari.
Kegiatan ini bertujuan menyampaikan aspirasi dan rekomendasi BEM Unsoed kepada pihak rektorat terkait evaluasi dan restrukturisasi UKM yang belum terealisasi seperti fasilitas alat penunjang, ruang sekretariat, peningkatan anggaran, dan transparansi alokasi dana dari universitas. Kegiatan ini juga mendorong rektorat merevisi Peraturan Rektor Nomor 16 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Laksana Kemahasiswaan. Regulasi tersebut saat ini hanya memberikan hak penerimaan UKM kepada DLM, padahal tanggung jawab pembinaan berada di BEM ketika UKM naik ke tingkat universitas. BEM perlu memiliki hak yang sama dalam menerima UKM demi tata kelola yang adil dan proporsional.
Atas dasar itu, policy brief memuat tiga rekomendasi utama. Pertama, merevisi Peraturan Rektor Nomor 16 Tahun 2018 agar BEM Unsoed, terutama Kementerian Dagri, dilibatkan dalam penerimaan UKM tingkat universitas. Kedua, pemerataan infrastruktur kesekretariatan. Ketiga, transparansi dan peningkatan anggaran.
Penyampaian policy brief berjalan dengan lancar dan seluruh rekomendasi diterima dengan baik oleh Wakil Rektor III Unsoed. Melalui kegiatan ini, diharapkan tata kelola UKM di lingkungan Unsoed dapat dievaluasi dan ditata ulang secara adil serta transparan.
Penulis: Kementerian Dalam Negeri
Editor: Azizah Fatma Haifa Chairunnisa