
BEM Unsoed – Telah dilaksanakan Aksi Demonstrasi Unsoed Problematik pada Jumat, 16 Juni 2023 pukul 13.00-16.55 WIB di depan gedung Rektorat Unsoed yang diikuti Keluarga Besar Mahasiswa Unsoed. Aksi ini dilakukan untuk menuntut kejelasan penegakan kasus kekerasan seksual di Universitas Jenderal Soedirman dan permasalahan terkait Surat Edaran Keringanan UKT 50%. Sebagai tindak lanjut dari pengajuan audiensi bersama rektor yang terus ditunda serta aksi simbolik dan aksi media propaganda yang telah dilakukan.
Dalam Aksi Demonstrasi Unsoed Problematik ini Massa Aksi mulai berkumpul di titik kumpul PKM Unsoed pada pukul 13.00, kemudian melakukan konvoi menuju titik parkir di parkiran Fakultas Ekonomi dan Bisnis pada pukul 13.58. Massa aksi melakukan long march menuju Gedung Rektorat Unsoed, dan melaksanakan aksi simbolik berupa membagikan dan memakai pita hitam, serta aksi demonstrasi untuk mempertanyakan kejelasan penegakan kasus kekerasan seksual dan Surat Edaran Keringanan UKT 50%. Massa aksi membawa 11 poin tuntutan untuk ditandatangani secara langsung oleh rektor. Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan sejak awal kedatangan massa aksi mewakili rektorat memberikan jawaban diplomatis atas pertanyaan-pertanyaan yang diajukan, serta menjanjikan adanya Audiensi bersama Rektor yang mangkir pada tanggal 19 Juni 2023.
Pada pukul 16.13 Wakil Rektor I Bidang Akademik serta Wakil Rektor II Bidang Umum dan Keuangan akhirnya keluar setelah massa aksi menekan untuk meminta kejelasan atas permasalahan yang tidak bisa dijawab oleh Wakil Rektor III. Terdapat 6 poin janji yang diberikan oleh para Wakil Rektor tersebut, diantaranya:
- Perpanjangan masa pengajuan keringanan UKT 50% sampai dengan tanggal 23 Januari 2023.
- Koordinasi dan pencocokan data antara Satgas PPKS dan rektorat berkaitan dengan kasus kekerasan seksual yang terjadi di Unsoed.
- Perbaikan distribusi informasi antara rektorat ke mahasiswa yang sangat buruk dan sering kali mendadak.
- Publikasi mengenai keputusan penindakan kasus kekerasan seksual yang terjadi di Universitas Jenderal Soedirman.
- Pengajuan keringanan UKT 50% juga dapat dilakukan oleh mahasiswa akhir di program studi dengan SKS lebih dari 6.
- Audiensi bersama Rektor dan Wakil Rektor pada Selasa, 20 Juni 2023 di PKM Unsoed.
Kemudian massa aksi melakukan pernyataan sikap yang mengutarakan kekecewaan mereka atas lambannya rektorat dalam penanganan kasus kekerasan seksual dan juga keringanan UKT 50% yang merugikan mahasiswa. Jika pihak rektorat tidak memenuhi janji audiensi yang dilakukan maka mahasiswa akan melakukan aksi lanjutan dengan massa yang lebih besar.
Penulis: Kementerian Aksi dan Propaganda
Editor: Magdalena Rohmannawati