
Kok turun, Lur? Ada apa gerangan?
Jadi gini, Lur, saat ini, rapid test antigen merupakan salah satu syarat calon penumpang kereta api jarak jauh. Layanan tes di stasiun merupakan hasil sinergi BUMN antara KAI dengan Rajawali Nusantara Indonesia melalui anak usahanya yaitu Rajawali Nusindo, dan Indofarma melalui anak usahanya yaitu Farmalab, serta pihak-pihak lainnya. Maka PT Kereta Api Indonesia (KAI) menurunkan tarif layanan antigen di stasiun dari Rp85.000 menjadi Rp45.000 per pemeriksaan. Hal ini merupakan salah satu bentuk peningkatan pelayanan KAI kepada pelanggan. Namun, hanya di 64 stasiun.
Stasiun mana aja itu, Lur?
Daftar stasiun yang melayani pemeriksaan rapid test antigen adalah Gambir, Pasar Senen, Bekasi, Cikampek, Karawang, Bandung, Kiaracondong, Tasikmalaya, Banjar, Cimahi, Cirebon, Cirebon Prujakan, Jatibarang, Brebes, Semarang Poncol, Semarang Tawang, Tegal, Pekalongan, dan Cepu.
Kemudian, Purwokerto, Kroya, Kutoarjo, Kebumen, Sidareja, Gombong, Yogyakarta, Lempuyangan, Solo Balapan, Klaten, Purwosari, Wates, Madiun, Blitar, Jombang, Kediri, Kertosono, Tulungagung, Nganjuk, Surabaya Gubeng, Surabaya Pasar Turi, Malang, Sidoarjo, Mojokerto, Bojonegoro, dan Lamongan.
Selanjutnya, Jember, Ketapang, Banyuwangi, Rogojampi, Probolinggo, Kalisetail, Medan, Kisaran, Tanjung Balai, Kertapati, Lahat, Lubuk Linggau, Prabumulih, Muara Enim, Tebing Tinggi, Tanjungkarang, Martapura, Kotabumi, dan Baturaja.
Selain test Antigen, apalagi yang harus disiapin kalo mau naik kereta, Lur?
Untuk saat ini syarat untuk naik kereta adalah pelanggan KA jarak jauh diharuskan menunjukkan kartu vaksin minimal vaksinasi Covid-19 dosis pertama. Pelanggan juga wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen maksimal 1×24 jam atau surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2×24 jam sebelum jadwal keberangkatan.
Pelanggan usia di bawah 12 tahun untuk sementara ini tidak diperkenankan melakukan perjalanan. Bagi pelanggan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksin, wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.
Nice info, terima kasih, Lur aku jadi pengen ke Purwokerto abis ini …
Gas banter lah! Yang penting memenuhi persyaratan yang diberikan, mematuhi protokol kesehatan dan tentunya jangan lupa bahagia ya, Lur! See you in Purwokerto <3!
Penulis : M. Fakhri Hamasah
… [Trackback]
[…] Read More to that Topic: blog.bem-unsoed.com/better-edisi-256/ […]