Halo, Sobat Gensoed! Bagaimana kabarnya selama liburan ini, nih? Semakin cinta dengan rumah atau mulai kangen dengan suasana perkuliahan? Sini-sini, Mimin kasih berita-berita menarik untuk menemani liburan Sobat. Langsung saja kita simak, yuk!
Era Baru Ekonomi, CEPA Pangkas Tarif Dagang Indonesia-Eropa Hampir Nol Persen!

(Sumber: Kompas.com)
Setelah satu dekade negosiasi panjang, Comprehensive Economic Partnership Agreement (CEPA) antara Indonesia dengan Uni Eropa (UE) akhirnya mencapai titik kesepakatan. Perjanjian penting ini secara signifikan akan mengubah lanskap perdagangan dengan menjadikan hampir semua tarif perdagangan antara kedua belah pihak menjadi nol persen.
Lalu, seberapa besar potensi pasar Eropa bagi Indonesia, Min?
Presiden Prabowo Subianto pada hari Senin (14/07) menyatakan bahwa pencapaian ini merupakan terobosan besar yang berhasil menyelesaikan seluruh isu yang tertunda. Kesepakatan CEPA dipandang sangat strategis, terutama di tengah ketidakpastian global karena membuka akses pasar yang sangat luas ke Uni Eropa yang berpopulasi lebih dari 460 juta jiwa.
Apa, sih, harapan utama dari perjanjian CEPA ke depannya?
Diharapkan, CEPA tidak hanya akan memperkuat ekspor Indonesia, tetapi juga menciptakan lapangan kerja baru dan meningkatkan kepercayaan pasar terhadap kemitraan ekonomi Indonesia-Uni Eropa. Perjanjian ini menandai langkah penting Indonesia dalam memperluas alternatif mitra dagang global yang kuat dan dapat diandalkan.
RKUHAP Jadi Sorotan: 10 Pasal Problematik Diduga Ancam Demokrasi

(Sumber: instagram @yayasanlbhindonesia)
Saat ini Rancangan Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) menjadi topik yang banyak diperbincangkan berbagai kalangan. Beberapa pasal dalam rancangan ini menimbulkan diskusi yang cukup intens di antara praktisi hukum, akademisi, dan masyarakat umum.
Memang kenapa, tuh, sama pasal-pasalnya?
Dalam RKUHAP, terdapat beberapa pasal yang mendapatkan perhatian khusus. Pasal mengenai penahanan dan penggeledahan, yaitu pasal 93, 105, 106, dan 112 ayat (3) menjadi bahan pembicaraan karena dianggap memerlukan pengaturan yang lebih jelas untuk mencegah potensi penyalahgunaan wewenang. Sementara itu, pada pasal 7 ayat 5, Pasal 87 ayat (4), dan Pasal 92 ayat (4), ketentuan tentang peran Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam penyidikan memunculkan diskusi mengenai pembagian kewenangan antara institusi militer dan sipil.
Pembatasan waktu penangkapan menjadi 1×24 jam dalam pasal 87 dan 90 ayat (2) juga menjadi bahan pertimbangan, dengan beberapa pihak mempertanyakan kecukupan waktu tersebut untuk memproses penyidikan yang mendalam. Adapun perubahan mekanisme penunjukkan penasihat hukum dalam pasal 145 ayat (1) memicu pembahasan mengenai perlindungan hak-hak tersangka dalam proses peradilan.
Sebagai masyarakat kita harus ngapain, Min?
Nah, sebagai bagian dari masyarakat yang peduli terhadap perkembangan hukum, kita bisa mengikuti perkembangan dari naskah RKUHAP melalui sumber-sumber resmi yang terpercaya. Proses legimitasi RKUHAP juga masih berjalan sehingga kita, sebagai masyarakat, dapat memberikan masukan dan kritik yang membangun, ya!
Ramai! Pengelolaan Sampah di Kalibagor Menerima Banyak Sorotan

(Sumber: Instagram @sadewo.id)
Pemandangan tumpukan sampah di pinggir jalan kini mulai menjadi kenangan di Banyumas, khususnya berkat inisiatif luar biasa di Kalibagor. Sebuah pusat pengolahan sampah terpadu beroperasi, menghadirkan harapan baru dalam pengelolaan limbah rumah tangga hingga industri. Sampah-sampah yang sebelumnya mengotori jalanan, kini melalui tangan-tangan terampil dan teknologi yang memadai, sampah dipilah, diproses, serta diolah menjadi berbagai produk bernilai dengan cara didaur ulang.
Apakah cara tersebut efektif, Min?
Sistem ekosistem dari hulu ke hilir ini berjalan optimal, Sobat. Mulai dari pengumpulan, pemilahan, hingga pengolahan akhir, memastikan tidak ada lagi limbah yang berakhir sia-sia. Dengan adanya proses daur ulang di Kalibagor ini, volume sampah yang berakhir di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) dapat ditekan drastis, mengurangi dampak lingkungan dan menciptakan keberlanjutan.
Banyumas menunjukkan bahwa dengan komitmen serta sistem yang terintegrasi, masalah sampah dapat diatasi, bahkan diubah menjadi potensi baru yang bermanfaat bagi masyarakat juga lingkungan. Mulai sekarang, yuk kurangi kebiasaan membuang sampah sembarangan dan aktif mengumpulkan sampah daur ulang agar dapat diolah menjadi barang yang bermanfaat, Sobat!
Penulis: Annisa Diva & Tiara Cahyaning Kartiko