Halo sobat Gensoed! Minggu ini Dipha kembali bawa yang baru nih, kamu nanyea apa yang baru? Weeekly Report edisi terbaru #39
Kuliah S2 Gratis di Korea Selatan? Inilah GKS: Beasiswa Jalur Kedutaan Besar Korea Selatan!

Annyeonghaseyo para hunter beasiswa S2 Korea Selatan, Dipha membawa info lho mengenai Global Korea Scholarship (GKS), yuk simak!
Before chit chat lebih jauh, GKS itu apasi?
Global Korea Scholarship (GKS) merupakan program beasiswa kuliah mulai dari S1 hingga S3 di Korea Selatan, yang diberikan oleh Pemerintah Korea untuk mahasiswa internasional, salah satunya Indonesia.
Hunters penasaran Dhip, bagaimana skema pendaftaran beasiswa GKS??
Arraseo chingu-ya!! So, skemanya meliputi dua hal, yakni melalui Embassy Track dan University Track. Pendaftaran melalui Embassy Track, para calon GKS dapat mendaftar dengan mengirim berkas-berkas persyaratan ke kantor Kedutaan Besar Republik Korea Selatan yang ada di negara mereka. After dinyatakan lolos beasiswa, peserta dapat memilih tiga universitas di Korea Selatan yang ingin mereka tuju. Sedangkan skema University track, peserta langsung mendaftar ke kampus di Korea Selatan. Calon GKS hanya perlu seleksi agar diterima kampus tersebut dan memperoleh rekomendasi dari kampus tersebut agar bisa mendapat beasiswa GKS.
Spill dong, fasilitas dari GKS
Mahasiswa yang lolos GKS akan memperoleh beberapa benefit, meliputi: tiket pesawat pulang-pergi, tunjangan kedatangan sekaligus pulang ke negara asal, biaya pendidikan, tunjangan keperluan sehari-hari, dana penelitian dan tesis, pelatihan bahasa korea, serta asuransi kesehatan.
Kapan GKS 2023 dibuka?
Biasanya Beasiswa GKS untuk program pascasarjana mulai dibuka pada bulan Februari.
I ‘m interesting Diphaa….. so, apa aja yang perlu disiapkan???
Because GKS hanya memiliki 1080 kuota untuk program pascasarjana, of course persaingan sangat ketat. Nah perihal updhate persyaratan, kriteria, serta informasi lainnya mengenai beasiswa GKS, Gensoed bisa membacanya secara langsung di web resminya
Fakultas Pertanian Unsoed bersama Korem 071/Wijayakusuma Purwokerto Tanam Padi Protein Tinggi, Diharapkan Jadi Solusi Problem Stunting

What is the problem?
Seperti yang kita tahu, Lur, kalau permasalahan stunting di Banyumas ini tak bisa disepelekan, mengingat jumlahnya yang tidak sedikit. Melansir dari SuaraBanyumas.com (2022), angka stunting di Banyumas tembus 5 ribu. Therefore Korem 071/Wijayakusuma dengan menggandeng Faperta Unsoed menanam padi protein tinggi di lahan sawah, Desa Banjarsari, Kecamatan Sumbang, Banyumas, pada Kamis (18/12).
Jenis padi apa yang ditanam?
Padi yang ditanam merupakan jenis padi protein tinggi Inpago hasil dari pengembangan benih padi varietas unggul baru.
Can I know tujuan ditanamnya padi varietas Inpago?
Ditanamnya padi varietas Inpago ini bertujuan untuk mengenalkan varietas unggul baru dari padi protein tinggi Inpago Unsoed, mengembangkan penguasaan teknologi kelompok tani, meningkatkan ketersediaan pangan, dan meningkatkan kesejahteraan petani. Sehingga, ketahanan pangan di Banyumas dan sekitar dapat meningkat.
Dilansir dari TribunJateng.com (2022), Prof. Ir. H. Totok Agung Dwi Haryanto.,Ph.D mengatakan keunggulan dari varietas Inpago antara lain: daya hasil tinggi kurang lebih 9 ton/ha, tanamannya pendek, tahan rebah, dan tahan terhadap penyakit. Selain itu, padi tersebut juga memiliki kadungan protein beras yang tinggi 9-13 persen, tekstur nasi pulen, dan kandungan zat gizi Zn sebesar 27ppm. Dengan keunggulan yang dimiliki, diharapkan padi Inpago dapat mengatasi permasalahan gizi masyarakat.
Kontroversi Pengesahan RKUHP

Duh, RKUHP lagi nih, Dhip?
Iya nih, lagi-lagi isu RKUHP kembali jadi perbincangan. Sejak 2019 lalu diumumkan sebagai rancangan kebijakan baru, isi dari pasal dalam RKUHP sudah menimbulkan pro kontra. Banyak masyarakat berpendapat bahwa RKUHP memuat sejumlah pasal ‘karet’ yang berpotensi mengancam kriminalisasi di tengah masyarakat.
Pasal tersebut diantaranya:
- Pasal 218 mengenai penghinaan terhadap Presiden.
- Pasal 349 mengenai penghinaan terhadap lembaga negara seperti DPR hingga Polri.
- Pasal 256 memuat denda hingga ancaman pidana bagi penyelenggara Demo tanpa pemberitahuan.
- Pasal 603 mengenai tindak korupsi yang pidananya turun menjadi minimal dua tahun penjara.
Itu baru aja sebagian lho sobat Gensoed, masih banyak pasal dari RKUHP yang perlu dikritisi.
Lho, bukannya pengesahan RKUHP udah sempat di tunda ya, Dhip?
Sadly, walaupun tahun lalu sudah memicu demonstransi besar-besaran dan sempat di tunda, kayanya belum membuat pemerintah menyerah dalam mengesahkan rancangan tersebut. Rapat paripurna pada selasa (6/12) lalu telah menjadwalkan DPR untuk mengesahkan RKUHP.
Seriously? Pasal bermasalah, masih mau di sahkan, Dhip?
Dilansir oleh Republika.co.id kalau DPR beralasan bahwa pengesahan RUU KUHP ini untuk memberikan kepastian hukum dan menunjukkan kesungguhan pemerintah dalam konflik hukum di Indonesia.
Fyi, bahkan PBB juga sampai menyatakan keprihatinannya lho atas pengesahan pasal bermasalah dalam KUHP terbaru.
Hm, kalau menurut kalian gimana sobat Gensoed?
Penulis: Annisa Nurul Hakim dan Fathimah Afra Salsabila