Demonstrasi dan kerusuhan Agustus-September 2025 masih segar dalam ingatan masyarakat Indonesia, khususnya mengenai penanganan unjuk rasa oleh aparat kepolisian yang dinilai represif dan jauh dari nilai-nilai Hak Asasi Manusia. Melihat fenomena tersebut, koalisi masyarakat sipil yang meliputi BEM Seluruh Indonesia, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Aliansi Jurnalis Independen, Komnas Perempuan RI, Komnas HAM RI, Serikat Pengajar Hak Asasi Manusia (SEPAHAM) Indonesia, Human Rights Working Group (HRWG) serta beberapa organisasi lainnya mengadakan audiensi dengan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas RI) mengenai Perlindungan HAM dalam Penanganan Unjuk Rasa oleh Polri pada Kamis, 11 Desember 2025 di Kota Yogyakarta.

(Sumber: Dokumentasi Kampolnas RI)

Dalam kesempatan tersebut, koalisi masyarakat sipil mendesak untuk menyusun kembali Peraturan Kapolri yang secara spesifik dan tegas mengatur penanganan unjuk rasa dengan klasifikasi yang jelas serta memperhatikan implementasi HAM. Beberapa fakta dan data mengenai represifitas kepolisian juga disampaikan sebagai bahan evaluasi dan tututan masyarakat sipil. Pada tahun 2025, telah terjadi 19 kematian misterius dengan pola kekerasan yang intens, termasuk penangkapan massa aksi yang cacat prosedural dan substansial.

BEM Seluruh Indonesia (BEM SI) melalui Koordinator Isu Politik dan Demokrasi, Muhammad Hafidz Baihaqi menyampaikan bahwa esensi unjuk rasa merupakan hak yang telah diatur dalam Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik (ICCPR) yang sesuai dengan demokrasi Indonesia. Sehingga represifitas dan tindakan kekerasan kepolisian tidak dapat dibenarkan sama sekali. Sehingga diperlukan reformasi menyeluruh kepada instansi kepolisian sebagai satu-satunya jalan untuk memperbaiki persoalan ini. Bukan dengan cara mengalihkan tugas penanganan aksi massa kepada institusi lain seperti militer.

Lebih lanjut, BEM SI menilai bahwa praktik, kultur, sikap, dan paradigma polisi Indonesia masih berwatak militeristik. Dalam tinjauan struktur kepolisian dari beberapa negara, polisi ditempatkan dibawah struktur kementerian yang dipimpin oleh masyarakat sipil, bukan langsung dibawah presiden seperti tentara nasional. Hal tersebut diharap dapat memastikan kontrol sipil atas kepolisian. Selain harus berubah dari segi strukturl, Polri juga harus berubah dari segi kultural dengan cara mereformasi sistem pendidikan kepolisian seperti meningkatkan jenjang pendidikan rekrutmen menjadi minimal S-1. Kepercayaan publik terhadap kepolisian menurun akibat indikasi kuat keterlibatan mereka dalam proses politik yang sering diistilahkan dengan ’Partai Coklat’ oleh masyakarat.

(Sumber: Dokumentasi Kampolnas RI)

Setelah seluruh organisasi menyampaikan pandangan, terdapat beberapa hal yang perlu ditindaklanjuti oleh Kompolnas dan Polri. Beberapa diantaranya adalah mengenai penghapusan praktik kekerasan berkedok penegakan hukum seperti represif aparat terhadap pengunjuk rasa atau premanisme intelijen yang medistorsi tatanan hukum. Masyakarat sipil berpandangan adanya dugaan pelanggaran HAM yang disponsori negara selama kerusuhan Agustus-September 2025. Sehingga praktik kekerasan berkedok penegakan hukum seperti represif aparat atau intimidasi intelijen terhadap pengunjuk rasa yang medistorsi tatanan hukum harus dihentikan. Beberapa kebijakan yang dapat dilakukan adalah melakukan demiliterisasi dan reformasi Kepolisian, segera lakukan pembebasan tanpa syarat terhadap seluruh pembela HAM dan tahanan politik buntut demonstrasi Agustus-September 2025 serta usut tuntas dugaan keterlibatan elit politik yang mendalangi kerusuhan.

Sampai saat ini, masyarakat sipil akan terus memantau perkembangan kriminalisasi pembela HAM dan tahanan politik yang ditahan serta akan terus menuntur kebijakan reformasi kepolisian dan perlawanan terhadap militerisme. Audiensi tersebut hanya menjadi satu upaya dari jutaan langkah perlawanan untuk menegakkan Hak Asasi Manusia dan Demokrasi sebagai amanat Reformasi 98 serta seluruh Rakyat Indonesia.


Penulis: Koordinator Media BEM SI