BEM Unsoed — Telah dilaksanakan salah satu program kerja Kementerian Kemitraan Lembaga Mahasiswa Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Jenderal Soedirman (KLM BEM Unsoed) 2025, yaitu Pengajuan Surat Keputusan (SK) Legalitas pada hari Kamis (27/11) pukul 08.10 WIB di Gedung Rektorat Unsoed. Kegiatan ini merupakan pendataan pengurus paguyuban mahasiswa daerah yang akan digunakan dalam proses pengajuan SK legalitas kepada pihak universitas.

(Sumber: Kementerian Kemitraan Lembaga Mahasiswa)

Rangkaian kegiatan pengajuan SK Legalitas, yaitu diawali dengan memberikan infomasi terkait syarat dan ketentuan untuk pengajuan SK melalui Lingkar Paguyuban. Selanjutnya, Kementerian KLM menghubungi contact person setiap paguyuban untuk mengumpulkan data pengurus periode terbaru beserta Nomor Induk Mahasiswa (NIM), kemudian melakukan cross check untuk minimalisir revisi. Setelah semua data terkumpul dan dianggap eligible, maka dilanjutkan dengan permohonan penerbitan SK Legalitas kepada pihak birokrat universitas. Untuk menindak lanjuti hal tersebut, Kementerian KLM akan melakukan follow up secara berkala untuk memastikan progres pengajuan tersebut.

Kegiatan ini melibatkan Pengurus Paguyuban Mahasiswa Daerah Universitas Jenderal Soedirman, Kementerian KLM, dan pihak birokrat universitas. Meskipun proses pengumpulan data selama kurang lebih empat bulan mengalami kendala akibat demisioner, pergantian pengurus yang tidak serentak, dan kurangnya intensitas komunikasi, tetapi kegiatan tetap terlaksana sesuai rencana, dilanjutkan tindak lanjut berkala, hingga mendapat respons positif dari pihak birokrat.


Penulis: Kementerian Kemitraan Lembaga Mahasiswa

Editor: Ariel Al Farizi