(Sumber: Kementerian Aksi dan Propaganda)

BEM Unsoed – Telah dilaksanakan Aksi Simbolik: Usut Tuntas Penyiksaan dan Penghilangan Nyawa OK di Polresta Banyumas. Aksi ini diadakan oleh Serikat Masyarakat Bergerak Banyumas untuk menuntut keadilan bagi korban OK pada  Kamis, 10 Agustus 2023 Pukul 15.00-18.30 WIB di Tugu Pancasila.

Aksi tersebut dilakukan karena seorang tahanan Polresta Banyumas berinisial OK (26) meninggal dunia dengan penuh luka di sekujur tubuhnya yang diduga diakibatkan oleh penyiksaan yang dilakukan aparat kepolisian.

(Sumber: Kementerian Aksi dan Propaganda)

Tindakan aparat Kepolisian Resor Banyumas dan Polsek Baturraden dalam kasus ini telah menciderai Asas Praduga Tak Bersalah yang dianut dalam sistem hukum negara Indonesia. Dari bukti-bukti yang ada bahwa korban telah mengalami luka-luka ketika berada di dalam mobil polisi, hal tersebut telah menyalahi Pasal 13 Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia.

Massa aksi melakukan aksi di Tugu Pancasila dengan memegang poster dan banner berisi narasi penuntutan keadilan bagi korban OK. Dalam aksi tersebut disampaikan beberapa orasi oleh orator dari perwakilan lembaga yang ikut dalam aksi tersebut. Selain itu dilakukan aksi teatrikal kronologi kasar atas apa yang dialami oleh korban, dilanjutkan dengan tebar bunga dan juga menyalakan lilin sebagai tanda berkabung.


Penulis: Kementerian Aksi dan Propaganda

Editor: Magdalena Rohmannawati

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *