BEM Unsoed – Telah dilaksanakan Audiensi yang diadakan oleh BEM Unsoed, BEM KM IPB, dan BEM KEMA Unpad bersama Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi membahas Policy Brief : Menyelamatkan Pendidikan Tinggi Indonesia dari Pandemi COVID-19 pada Jum’at, 4 Juni 2021. Audiensi ini dihadiri oleh Prof. Ir. Nizam, M.Sc., DIC, Ph.D., IPU, Asean Eng. Selaku Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kemendikbudristek bersama jajaranya dan perwakilan mahasiswa dari BEM Unsoed, BEM KM IPB, BEM KEMA Unpad dan BEM UNJ.
Audiensi dimulai pada pukul 15.45 WIB yang diawali dengan pemaparan garis besar policy brief dimana ada tiga point utama antara lain terkait kejelasan Permendikbud No.25 Tahun 2020 dan pengimplementasianya, kedua tentang rencana perkuliahan hybrid, dan ketiga adalah terkait kuota kemendikbud yang ada selama masa pandemi. Terkait tiga point ini langsung ditanggapi oleh Prof. Nizam selaku dirjen dikti kemendikbud bahwa untuk biaya pendidikan tinggi dapat dibaca pada Permendikbud No.25 Tahun 2020 dan surat edaran dirjen dikti tentang biaya untuk mahasiswa semester akhir. Untuk pembayaran UKT dari Kemendikbud telah menyerahkan aturanya ke Perguruan Tinggi karena itu merupakan salah satu otonomi kampus dan tidak dapat disamakan untuk semua kampus. Untuk perkuliahan semester depan sangat ditekankan untuk kuliah dengan model tatap muka ataupun hybrid karena menghindari lose generation dan selain itu resiko Covid-19 pada usia remaja cukup ringan dibanding usia 40 tahun keatas, serta salah satu ketentuanya adalah dosen dan tenaga pendidik telah divaksinasi selain itu penerapan protokol kesehatan yang ketat juga merupakan sebuah syarat untuk menghindari cluster kampus sebagai contoh penerapan prokes yang ketat adalah pelaksanaan SBMPTN yang tidak menimbulkan cluster. Untuk subsidi kuota, bantuan yang telah diberikan membutuhkan anggaran cukup banyak dan untuk sekarang pemasukan anggaran seperti dari pajak berkurang karena masih banyak sektor yang negatif, selain itu rencana perkuliahan tatap muka akan dapat mengurangi penggunaan kuota mahasiswa.
Audiensi dilanjutkan dengan penekanan pada tiap point yang ada pada Policy Brief dan menghasilkan beberapa point garis besar antara lain adalah bantuan subsidi kuota internet kecil kemungkinan untuk diadakan kembali karena untuk perkuliahan semester depan ditekankan untuk pelaksanaan kuliah tatap muka, dan apabila ada penyesuaian UKT yang dipersulit harap dilaporkan untuk ditindak lanjuti karena jangan sampai ada mahasiswa yang di Drop Out karena masalah biaya kuliah.
Kesimpulan :
- Kemendikbud-ristek akan membuat standarisasi terkait keringanan UKT khususnya mahasiswa baru.
- Kemendikbud-ristek akan membuat standarisasi serta mekanisme pengawasan perkuliahan hybrid.
- Kemendikbud-ristek akan membuat pengumuman terkait bantuan kemendikbud dan kuota.
- Kemendikbud-ristek akan melakukan pertemuan dengan rektor dan wakil rektor seluruh Indonesia pada 12 Juni 2021.
Notulensi Audiensi Bersama Kemendikbud-Dikti dapat dilihat di sini.
Penulis : Kementerian Analisis Isu Strategis