Halo, Sobat Gensoed! Welcome back to Nulispedia! Bagaimana kabarnya di penghujung September ini? Semoga selalu semangat dan jangan lupa makan yang teratur serta minum air putih yang cukup, ya! Mimin kembali hadir menyuguhkan bacaan bermanfaat yang cocok untuk menemani waktu luang kalian, nih.
Medkraf BEM Unsoed secara eksklusif menyajikan Nulispedia sebagai ajang berbagi kepada Sobat Gensoed semua tentang bahasa Indonesia dan tata bahasanya. Sudah siap belajar bersama? Yuk, kita simak pembahasannya~
Siapa yang masih ingat dengan Nulispedia edisi sebelumnya tentang imbuhan? Nah, pada edisi kali ini kita akan belajar lebih dalam tentang imbuhan me- yang dipasangkan dengan kata kerja berawalan huruf K, P, S, dan T, atau agar lebih mudah diingat, teman-teman bisa sebut saja “Kipast”. Pada Nulispedia edisi ke-11 ini, kita akan membahas tentang hukum KPST. Let’s go!
Mari kita ulas kembali contoh imbuhan yang sudah kita bahas seperti berkumpul, menari, kirimkan, biarkan, menemukan, berkenalan. Jika Sobat perhatikan, ada salah satu kata yang berimbuhan me-, yaitu “menari” dari kata dasar “tari”. Kenapa bukan mengtari ya? Sobat juga pasti tidak asing dengan fenomena tren bahasa gaul seperti mengsedih, mengkesal, mengcapek, dan semacamnya. Hmm, emang bener kayak gitu, ya? Coba deh baca dulu hukum KPST di bawah ini.
Hukum KPST
Hukum KPST mengatur peluluhan huruf pertama pada kata dasar yang berawalan huruf K, P, S, dan T saat bertemu awalan “me-” atau “pe-”. Jadi, huruf K, P, S, T akan menghilang atau luluh jika huruf kedua dari kata dasar merupakan huruf vokal. Tujuannya adalah agar Sobat lebih mudah dalam artikulasi atau pengucapan kata.
Contohnya:
Karang = mengarang
Pindai = memindai
Sunting= menyunting
Tonton = menonton
Jadi, bukan mengkarang, mempindai, mensunting, ataupun mengtonton ya, Sobat.
Selain aturan peluluhan pada hukum KPST, terdapat beberapa pengecualian yang perlu Sobat ketahui pada beberapa kata yang diawali huruf K, P, S, dan T, nih!
Yang pertama, kaidah KPST tidak berlaku jika huruf kedua kata dasar berupa konsonan.
Contohnya:
Khayal = mengkhayal
Prediksi = memprediksi
Stimulasi = menstimulasi
Traktir = mentraktir
Yang kedua, kata dasar yang sudah berimbuhan dan mendapat imbuhan me- tidak luluh.
Contoh:
Memperhatikan. Kata memperhatikan tetap ditulis memperhatikan, bukan memerhatikan. Hal itu karena kata memperhatikan berasal dari kata me- + per- + hati + kan. Kata dasarnya hati dan berimbuhan per-. Maka tidak perlu diluluhkan. Contoh kata lainnya adalah memperlihatkan dan mempermasalahkan.
Lalu yang ketiga, pengecualian diterapkan untuk kata “mengkaji” dan “mempunyai”
Min, bukannya “kaji” dan “punya” itu berawalan K dan P? Kok enggak luluh sesuai hukum KTSP?
Mengkaji dibakukan untuk membedakan makna dengan mengaji. Sementara itu, mempunyai dianggap lebih mudah dilafalkan oleh pengguna bahasa Indonesia daripada memunyai.
Nah, seperti Kak Gem, sekarang Sobat pasti sudah paham penggunaan imbuhan me- dan hukum KPST, kan? Paham? Nantikan terus Nulispedia edisi selanjutnya ya, Sobat!
Penulis: Neli Dwi Sahputri