BEM Unsoed – Telah dilaksanakan program kerja dari Kementerian Analisis Isu Strategis Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Jenderal Soedirman (Anstrat BEM Unsoed) 2024, yaitu Diskusi Publik Bermakna pada Sabtu (09/11) di Pendopo Belakang Pusat Kegiatan Mahasiswa (PKM) Unsoed. Diskusi ini merupakan program kerja kolaborasi antara Lembaga Kajian Hukum dan Sosial Fakultas Hukum (LKHS FH) Unsoed dengan BEM Unsoed 2024 Kabinet Bahtera Karsa. Pada awalnya kegiatan ini merupakan program kerja dari divisi Diskusi LKHS yakni DISKUSIK (Diskusi Obrolan Asik), tetapi dari awal pelaksanaannya memang ditujukan untuk berkolaborasi dengan seluruh elemen internal maupun eksternal agar saling berdiskusi dalam membuat suatu kajian karya tulis ilmiah. Sesuai dengan namanya yakni DISKUSI PUBLIK KOLABORASI BERMAKNA, karya tulis ilmiah tersebut nantinya akan didiskusikan dalam diskusi publik selanjutnya.
Kegiatan ini mengangkat tema sesuai dengan kajian yang telah kami buat yaitu: “Rapor Merah Penanganan Pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) Era Jokowi dalam Prospek Penyelesaiannya Pada Pemerintahan Prabowo”. Terdapat setidaknya dua (2) pembahasan/topik utama yang akan kita bahas dalam diskusi publik ini yakni:
- Mengevaluasi kinerja pemerintahan Jokowi selama 10 tahun terutama dalam menangani pelanggaran HAM berat di masa lalu dan masa kini.
- Mengkaji prospek/harapan penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat di masa lalu dan masa kini pada masa pemerintahan Prabowo.

Rangkaian kegiatan dimulai dengan diskusi panel 1 yang akan membahas mengenai beberapa aspek, yakni: Pertama, Reformasi Hukum Penyelesaian HAM. Kedua, Keseragaman Interpretasi Akademisi Indonesia dalam Memaknai Pelanggaran HAM. Ketiga, Pembentukan Petugas Penyelesaian Pelanggaran HAM Berat di Era Jokowi. Keempat, Pembentukan Petugas Penyelesaian Pelanggaran HAM Berat di Era Prabowo yang akan disampaikan oleh Bapak Manunggal Kusuma Wardaya, S.H.,LL.M.,Ph.D. Selanjutnya, diskusi panel 2 akan membahas mengenai beberapa aspek, yakni: Pertama, Keseragaman Interpretasi Akademik Indonesia dalam Memaknai Pelanggaran. Kedua, Sejauh Mana Aktivisme Masyarakat dalam Hal HAM. Ketiga, Pembentukan Petugas Penyelesaian Pelanggaran HAM Berat di Era Jokowi. Keempat, Pembentukan Petugas Penyelesaian Pelanggaran HAM Berat di Era Prabowo yang akan disampaikan oleh Sidiq Adi Purnama, S.H. Dilanjutkan dengan sesi forum dialektika dalam bentuk forum QnA yang dilakukan oleh peserta. Lalu penyerahan plakat terhadap pembicara, penutup, dan dilanjutkan dokumentasi foto bersama dan video harapan.
Kegiatan ini dilaksanakan untuk mendiskusikan isu-isu sosial politik tertentu dengan narasumber yang kredibel untuk memberikan ruang diskusi yang terwadahi secara luas, menyebarluaskan ilmu baru di diskusi publik, dan memberikan perspektif yang luas terkait isu yang dibawakan. Sasaran dari diskusi publik sendiri adalah Keluarga Besar Mahasiswa Unsoed (KBMU) dan masyarakat umum. Selain itu, kegiatan ini diselenggarakan untuk meningkatkan kesadaran dan memberikan edukasi kepada seluruh civitas akademika tentang penanganan pelanggaran HAM Era Jokowi dalam prospek penyelesaiannya pada pemerintahan Prabowo, memberikan wadah bagi KBMU untuk berpartisipasi aktif dalam menyuarakan isu-isu terkait HAM, serta mengajak civitas akademika agar berpikir kritis terhadap isu-isu pelanggaran HAM di Indonesia yang hingga saat ini belum terselesaikan.
Kegiatan ini berjalan dengan lancar, dimulai dari pukul 16.00 sampai selesai. Materi yang diberikan sangat menarik sehingga memicu para peserta untuk bertanya pada sesi forum dialektika dengan total 5 penanya. Terakhir ditutup dengan pemberian plakat kepada masing-masing pembicara. Dalam diskusi publik ini, terdapat bazar buku yang diadakan oleh Penerbit Semut Api yang menyediakan berbagai buku yang menarik dan relevan dengan topik yang dibawakannya mengenai HAM.
Penulis: Kementerian Analisis Isu Strategis
Editor: Khazimatul Karimah
[…] dilanjutkan tentang hak asasi dan efek gentar (chilling effect). Sidiq Adi Purnama, S.H., membawa diskusi ke ranah Hak Asasi Manusia. Ia mengingatkan bahwa kebebasan berekspresi adalah […]