
BEM Unsoed – Kementerian Analisis Isu Strategis telah mengadakan diskusi publik mengenai tragedi Semanggi “Nestapa Di Tragedi Semanggi : Hak Korban Belum Terpenuhi” yang bertujuan untuk mengingat kembali kasus pelanggaran HAM berat masa lalu yang belum juga terselesaikan salah satu tragedi yang terjadi dan menjadi sarana berpendapat mengenai pelanggaran HAM berat. Acara diskusi ini dilaksanakan pada Sabtu, 18 Agustus 2021 dan berlangsung selama 3 jam yang dimulai sejak pukul 13.00-16.00 WIB secara online melalui Zoom Meeting.
Diskusi ini dilaksanakan dengan menghadirkan beberapa narasumber yaitu keluarga korban dari Tragedi Semanggi I yaitu Maria Catarina Sumarsi, Ketua Advokasi YLBHI yaitu Muhammad Isnur, Manunggal Kusuma Wardaya, S.H., LL.M., Ph.D. yang merupakan dosen dari FH Unsoed, dan dimoderatori oleh Azka Rivaldi dari kementerian analisis isu strategis. Dalam diskusi publik ini kami juga turut mengundang Jaksa Agung untuk ikut berdiskusi namun tidak hadir dan tidak merespon baik undangan yang diberikan, tidak hadirnya Jaksa Agung seolah memperlihatkan tidak ada komitmen serius dalam penyelesaian kasus pelanggaran HAM masa lalu setelah sebelumnya juga tidak mau berdialog dengan mahasiswa Unsoed setelah pengukuhanya sebagai guru besar FH Unsoed.

Diskusi publik ini diawali dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya dan dilanjutkan dengan lagu Mars Mahasiswa. Kemudian acara dilanjutkan dengan pemaparan dari para narasumber. Pemaparan pertama yaitu Ibu Sumarsih selaku keluarga dari salah satu korban tragedi Semanggi I. Beliau menceritakan mengenai kronologi rinci mengenai tragedi yang terjadi pada tahun 1998 hingga 1999. Sebagai salah satu keluarga korban beliau juga menceritakan perjuanganya dalam menuntut keadilan yang selalu mengalami ancaman baik kepada dirinya langsung ataupun kepada NGO yang membantunya dan mendapatkan janji-janji yang selalu datang ketika kampanye namun nyatanya kasus ini hanya dijadikan komoditas politik . Beliau menempuh banyak cara untuk memperjuangkan keadilan dan supremasi huku dari mulai audiensi, melaksanakan Aksi Kamisan hingga menggugat Jaksa Agung atas pernyataanya dalam rapat bersama Komisi III DPR ke PTUN. Beliau mengharapkan hak yang sesuai dengan UU Pengadilan HAM yang mana apabila menang dalam pengadilan korban akan mendapat hak kompensasi, restitusi dan rehabilitasi. Namun kenyataanya presiden saat ini justru melindungi para pelanggar HAM berat. Beliau juga berharap kepada generasi muda untuk ikut menagih janji kepada pemerintah untuk segera menyelesaikan kasus pelanggaran HAM berat dan juga kepada para akademisi hukum dan HAM untuk melahirkan penegak hukum yang menjunjung tinggi nilai kebenaran dan keadilan.
Pemaparan materi dilanjutkan oleh Muhamad Isnur yang juga merupakan pendamping hukum dari Ibu Sumarsih. Beliau menceritakan mengenai hambatan yang ditemui ketika menuntut penyelesaian kasus pelanggaran HAM masalalu seperti pemanggilan paksa kepada para pejabat militer namun tidak diindahkan, menghilangkan barang bukti hingga menghetikan penyelidikan. Beliau juga mengatakan bahwa hampir semua kasus pelanggaran HAM masa lalu tidak terselesaikan dengan baik, kalaupun ada kasus yang disidangkan pelakunya bebas bahkan diberikan jabatan yang strategis dan terakhir penjahat kemanusiaan diberikan pahlawan. Upaya penyelesaian kasus pelanggaran HAM masa lalu ini sebenarnya pemerintah bisa buktinya adalah UU pengadilan HAM diselesaikan secara cepat namun nampaknya mereka tidak mau untuk menindak lanjutinya. Dalam akhir pemaparanya beliau mengatakan “ketika pelanggaran HAM berat masa lalu ini tidak diselesaikan maka para pelaku akan bebas dan bahkan bisa menduduki jabatan strategis dan ketika menduduki jabatan tersebut berpotensi untuk melakukan kembali pelanggaran yang pernah terjadi.”

Kemudian pemaparan dari narasumber ketiga yaitu Manunggal Kusuma Wardaya yang merupakan dosen dari FH Unsoed. Pada pemaparanya beliau memaparkan mengenai keadilan transisional yang mana itu merupakan mewujudkan keadilan pada masa peralihan politik. Keadilan transisional itu akarnya adalah pertanggung jawaban pelaku dan reparasi korban. Beliau berkata bahwa negara mempunyai kekuatan yang dibatasi oleh konstitusi dan salah satunya mengenai HAM, maka ketika ada perampasan nyawa ini maka harus ada pengadilan yang kompeten untuk menyelesaikan.
Setelah pemaparan dari ketiga narasumber, acara dilanjutkan dengan sesi diskusi. Secara keseluruhan diskusi ini berjalan lancar dan para peserta juga cukup aktif dalam sesi diskusi. Diskusi publik ini selesai ditandai dengan penyerahan sertifikat kepada narasumber. Adapun kesimpulan yang dapat diambil dari diskusi publik ini adalah setiap dari kita dapat menjadi korban ketika keadilan belum didapatkan oleh korban pelanggaran HAM masa lalu, karena pelaku masih bisa melenggang bebas dan bahkan menduduki posisi strategis sehingga memberi potensi untuk terulang kembali.
Selain itu, tujuan dari bernegara adalah untuk melindungi, dan sudah tugas negara untuk melindungi kita atas apa yang menjadi hak kita. kita semua untuk terus mengkritisi pemerintahan agar masyarakat adil makmur dan sejahtera benar benar terwujud. Dan kita dapat melakukan gerakan bersama melalui diskusi, penyadaran atau penyampaian supaya tidak lupa akan kasus yang belum terselesaikan, dan buat berlipat ganda serta menagih pemerintah untuk menyelesaikanya.
Link Notulensi : https://bit.ly/NotulensiDispubSemanggi
Penulis : Kementerian Analisis Isu Strategis
… [Trackback]
[…] Read More Information here on that Topic: blog.bem-unsoed.com/diskusi-publik-nestapa-di-tragedi-semanggi-hak-korban-belum-terpenuhi/ […]