Oleh Muhammad Fikri Syawaludin (K1B023082), Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam
Suatu Perguruan Tinggi Negeri memiliki status yang berbeda-beda dalam atau untuk menjalankan pengelolaan kampus tersebut. Status Perguruan Tinggi Negeri sendiri saat ini memiliki tiga status, yaitu Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTN-BH), Perguruan Tinggi Negeri Badan Layanan Umum (PTN-BLU), dan Perguruan Tinggi Negeri Sebagai Satuan Kerja Kementerian (PTN-Satker). Ketiga status tersebut memiliki peran dan fungsi otonomi yang berbeda dalam hal tata pengelolaan kampus tersebut.
1. Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTN-BH)
PTN-BH adalah salah satu status suatu Perguruan Tinggi Negeri yang memiliki hak otonomi tertinggi di antara status Perguruan Tinggi Negeri yang lain. Oleh karena itu, untuk menjadi PTN-BH ada beberapa syarat yang harus terpenuhi terlebih dahulu. Sebagaimana tertuang dalam pasal 65 ayat (3) UU No.12 Tahun 2012, PTN-BH memiliki: Kekayaan awal berupa kekayaan negara yang dipisahkan kecuali tanah; tata kelola dan pengambilan keputusan secara mandiri; unit yang melaksanakan fungsi akuntabilitas dan transparansi; hak mengelola dana secara mandiri, transparan, dan akuntabel; wewenang mengangkat dan memberhentikan sendiri dosen dan tenaga kependidikan; wewenang mendirikan badan usaha dan mengembangkan dana abadi; dan wewenang untuk membuka, menyelenggarakan, dan menutup program studi.
2. Perguruan Tinggi Negeri Badan Layanan Umum (PTN-BLU)
PTN-BLU adalah status Perguruan Tinggi Negeri yang kedua dan tingkat hak otonominya masih berada di bawah PTN-BH. PTN-BLU sendiri sudah memiliki fleksibilitas dalam hal tata kelola institusi kampus, tetapi masih harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
3. Perguruan Tinggi Negeri Sebagai Satuan Kerja Kementerian (PTN-Satker)
PTN-Satker adalah status Perguruan Tinggi Negeri yang dalam hal tata kelolanya berada di bawah naungan kementerian.
Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) merupakan salah satu Perguruan Tinggi Negeri di Indonesia tepatnya berada di Purwokerto, Kabupaten Banyumas. Universitas Jenderal Soedirman berdiri pada 23 September 1963 dan saat ini merupakan universitas yang berstatus sebagai PTN-BLU. Pada tahun ini, di umurnya yang ke-60, Universitas Jenderal Soedirman berencana ingin bertransisi menjadi PTN-BH yang rencananya akan direalisasikan selambat-lambatnya akhir tahun ini. Persiapan Unsoed dalam menuju PTN-BH, yaitu salah satunya Unsoed sudah mencapai skor 320 dari batas minimal 300 untuk kesiapan menuju PTN-BH.
Melihat keadaan Unsoed saat ini yang ingin bertransisi menuju PTN-BH, salah satu dampak PTN-BH yaitu subsidi dari pemerintah akan berkurang yang akan berdampak pada naiknya UKT. Hal ini membuat Unsoed masih belum siap karena masih ada beberapa syarat yang belum terpenuhi seperti kelayakan minimum finansial, Unsoed belum memiliki badan usaha yang cukup untuk masuk dalam standar kelayakan minimum finansial yang mana jika Unsoed menjadi PTN-BH besar kemungkinan Unsoed akan mencari dana dari bekerja sama dengan perusahaan swasta, dan besar kemungkinan Unsoed akan membebankan pendapatan dananya pada UKT dan SPI mahasiswa. Unsoed masih belum siap dalam hal sarana dan prasarana yang di mana pada tahun ini. Unsoed menerima mahasiswa baru dengan jumlah hampir dua kali lipat dari tahun lalu, tetapi tidak dibarengi dengan pembangunan fasilitas yang memadai.
Oleh karena itu, Unsoed seharusnya bisa lebih mempersiapkan diri jika ingin bertransisi menjadi PTN-BH dengan melihat dan berkaca pada universitas lain yang memiliki status PTN-BH. Jika dalam transisi PTN-BH Unsoed tidak bisa memiliki solusi lain selain mengandalkan UKT dan SPI mahasiswa, maka Unsoed belum siap untuk menjadi PTN-BH.