
BEM Unsoed ㅡ Aliansi BEM Seluruh Indonesia (BEM SI) telah melaksanakan Audiensi Bersama Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) pada Senin (21/09). Pihak BEM SI sendiri diwakili oleh BEM UNJ sebagai Koordinator Pusat, BEM UNS sebagai Koordinator Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen), dan BEM Unsoed sebagai Koordinator Pendidikan Tinggi (Dikti).
Pihak BEM SI sendiri diwakili oleh BEM UNJ sebagai Koordinator Pusat, BEM UNS sebagai Koordinator Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen), dan BEM Unsoed sebagai Koordinator Pendidikan Tinggi (Dikti). Perwakilan Mahasiswa diterima langsung oleh Prof. Nizam sebagai Direktur Jenderal (Dirjen) Dikti Kemendikbud.

(Dari kanan ke kiri: BEM Unsoed, BEM UNJ dan BEM UNS)

Awalnya BEM-SI meminta Audiensi langsung kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Anwar Makarim melalui Surat Permohonan Audiensi No. 012/C/Prm/BEMSI/XI/2020. Sayangnya Nadiem sebagai pemegang kekuasaan tertinggi di Kemendikbud kembali tidak merespon itikad baik dari Mahasiswa. Sudah sebanyak 2x Nadiem tidak menggubris permintaan Mahasiswa untuk menyampaikan aspirasi yaitu pada tanggal 29 April (Surat Permohonan Audiensi Hardiknas) dan 2 Mei (Surat Tantangan Audiensi Terbuka).
Audiensi bersama Dirjen Dikti dimulai dari pukul 16.25-18.30 WIB dengan dibuka oleh Korpus BEM-SI. Kemudian dilanjutkan dengan penyampaian permasalahan oleh Korsu Dikti dan Korsu Dikdasmen BEM-SI. Setelah penyampaian setiap Korsu, Dirjen Dikti langsung memberikan tanggapannya. Audiensi ditutup dengan penandatanganan Tuntutan atau Pakta Integritas dan penyerahan Kajian Akademik.
Permasalahan yang disampaikan dalam Audiensi dengan Dirjen Dikti meliputi:
- Uang Pangkal / Iuran Pengembangan Institusi
- Klaster Pendidikan Dalam Omnibus Law
- #DaruratDemokrasiKampus
- Kuota Internet
- Kesejahteraan Guru Honorer
- Program Organisasi Penggerak (POP)
- Revisi UU Sisdiknas
Butir Pakta Integritas Dirjen Dikti / Kemendikbud terhadap masalah pendidikan di Indonesia:
- Mereview Pasal 10 Permendikbud No. 25 Tahun 2020 tentang Iuran Pengembangan Institusi atau Uang Pangkal
- Mewujudkan demokrasi yang sehat di lingkungan pendidikan tinggi
- Menghentikan berbagai upaya liberalisasi dan komersialisasi perguruan tinggi
- Memasukkan prinsip nirlaba, tidak komersial dasar budaya bangsa dalam Omnibus Law
- Menjelaskan revisi UU Sisdiknas dilakukan secara terpisah /eklusif di luar RUU Omnibus Law Cipta Kerja dengan semangat pembaharuan pendidikan
- Segera mewujudkan bantuan kuota internet sebesar 35 GB perbulan untuk Siswa, sebesar 42 GB per bulan untuk Guru sementara Mahasiswa dan Dosen sebesar 50 GB perbulan selama 4 bulan
“Pendidikan dan pengajaran di dalam Republik Indonesia harus berdasarkan kebudayaan dan kemasyarakatan bangsa Indonesia, menuju ke arah kebahagiaan batin serta keselamatan hidup lahir.”
–Ki Hajar Dewantara
HIDUP MAHASISWA!
HIDUP RAKYAT INDONESIA!
HIDUP PENDIDIKAN INDONESIA!