(Sumber : Youtube KEMENDIKBUD RI)

BEM UNSOED – Adanya pandemi Covid-19 berdampak pada penurunan kemampuan ekonomi masyarakat. Mempertimbangkan hal tersebut Kemendikbudristek mengeluarkan kebijakan bantuan Uang Kuliah Tunggal (UKT) melalui Permendikbud No. 25 Tahun 2020 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi PTN dibawah naungan Kemendikbudristek yang berkaitan dengan Permendikbud No. 10 Tahun 2020 tentang Program Indonesia Pintar.

Selain itu, untuk mencegah penyebaran Covid-19, pemerintah dalam Surat Edaran Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, nomor 1 tahun 2020 tentang “Pencegahan Penyebaran Coronavirus Disease-19 (COVID-19) di Perguruan Tinggi” telah mengubah sistem pembelajaran tatap muka menjadi pembelajaran dalam jaringan (daring). Untuk menunjang kebijakan tersebut, pemerintah mengeluarkan Peraturan Sekretaris Jenderal Nomor 4 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknik Penyaluran Bantuan Pemerintah Paket Kuota Data Internet Tahun 2021.

Sejak awal adanya kebijakan-kebijakan tersebut, BEM Unsoed melalui Kementerian Analisis Isu Strategis telah berkomitmen untuk mengawal dan memastikan pendidikan tinggi di Indonesia tetap berjalan dengan baik.

(Sumber : Kementerian Analisis Isu Strategis)

BEM Unsoed melakukan gerakan kolaborasi bersama BEM KEMA Unpad dan BEM KM IPB yang diawali Diskusi Publik dengan tema “Nasib Pendidikan Tinggi di Bawah Bayang-bayang Pandemi”. Dilanjutkan pembuatan Policy Brief berjudul “Menyelamatkan Pendidikan Tinggi Indonesia dari Pandemi Covid-19”. Kajian tersebut dibahas bersama Ditjen Dikti melalui Audiensi Pertama dan kelanjutannya dibahas pada Audiensi Kedua.

Rangakaian agenda ini bertujuan untuk menyuarakan keresahan dan aspirasi mahasiswa dalam menempuh pendidikan selama masa pandemi, juga menjadi tempat bertukar pikiran antara perwakilan mahasiswa dan kemendikbud sebagai bahan pertimbangan dalam pembuatan kebijakan yang dikeluarkan kemendikbudristek serta upaya menghasilkan kebijakan-kebijakan yang sesuai dengan kebutuhan mahasiswa.

(Sumber : Kementerian Analisis Isu Strategis)

Adapun waktu pelaksanaan rangakaian kegiatan pengawalan bantuan kuota data internet dan UKT Kemendikbudristek ialah sebagai berikut :

  • Diskusi Publik dilaksanakan pada tanggal 5 Mei 2021
  • Kajian Policy Brief : Menyelamatkan Pendidikan Tinggi Indonesia dari Pandemi Covid-19 dipublikasi pada tanggal 31 Mei 2021
  • Audiensi Pertama pada tanggal 4 Juni 2021
  • Audiensi Kedua pada tanggal 13 Juli 2021
  • Peresmian Lanjutan Bantuan Kuota Data Internet dan Bantuan UKT Kemendikbudristek Tahun 2021
(Sumber : Youtube KEMENDIKBUD RI)

Rangkaian kegiatan pengawalan bantuan kuota data internet dan UKT Kemendikbudristek mulai dari diskusi publik hingga Audiensi Kedua secara keseluruhan berjalan dengan lancar. Setelah berbagai upaya tersebut, Kemendikbudristek yang semula akan menghentikan bantuan kuota data internet dan UKT, akhirnya mengurungkan niatnya dan kembali mengeluarkan kedua bantuan tersebut pada semester gasal 2021.


Penulis : Kementerian Analisis Isu Strategis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *