Happy weekend sobat Gensoed!

Bagaimana ni kabar minggu ini? Semangat ya menghadapi hari-harinya. Apalagi yang ikut kepanitiaan, semoga dikuatkan, capek dikit ga ngaruh bray. Seperti biasa Mimin akan membawakan berita terupdate dan bombastic side eye, eh bercyanda :). Oke, langsung aja. Selamat membaca!

Grand Opening Soedirman Art Festival 2023

(Sumber: Kementerian Media Kreatif dan Aplikatif)

Wow ada yang baru ni. Pada Sabtu, 9 September 2023 Soedirman Art Festival (Starfest) 2023 mengadakan grand opening di aula FISIP Unsoed.

Acara yang dipandu Master of Ceremony yaitu Aura Putri Risky dan Ariyanto Permana tidak hanya melakukan opening ceremony tapi juga ada penampilan dari Rachel Sinaga dan Marching Band Bahana Putra Soedirman. Dilanjutkan tangkai seni dari tari tradisional dan modern dance.

Siapa yang nonton pembukaan Starfest? Seru banget pasti. Jadi, jangan sampai ketinggalan dengan rangkaian starfest yang masih berlanjut sampai tanggal 29 September loh. Tenang aja, buat kaum mendang-mending cukup membawa diri dan pasangan bagi yang punya karena free HTM ya sobat.

Pantengin terus instagram @starfest_2023 untuk info lebih lengkapnya.

Next berita selanjutnya.


Aksi Kamisan Peringati 19 Tahun Kasus Munir: Masih Belum Ada Keadilan?

(Sumber: Kementerian Media Kreatif dan Aplikatif)

Nahh, siapa nih yang sudah liat ada aksi di Alun-Alun Purwokerto depan Rita Supermall Purwokerto beberapa hari lalu?? Yup, belum lama ini tepatnya pada tanggal 07 September 2023, BEM Unsoed dan mahasiswa Unsoed telah melaksanakan salah satu program kerja oleh Kementerian Aksi dan Propaganda, yakni Aksi Kamisan: September Hitam, 19 Tahun Kasus Munir Said Thalib lhoo!

Penasaran gak sih, apa aja yang kita lakukan selama disana?

Melalui Aksi Kamisan ini, massa melakukan aksi dengan berorasi juga berpuisi secara bergantian lho! Tidak lupa dengan membentangkan spanduk bertuliskan penuntutan usut dan tuntaskan kasus pelanggaran hak asasi manusia (HAM) di Indonesia. Aksi ini menjadi bentuk peringatan bagi negara yang masih mengabaikan kasus pelanggaran HAM dan keadilan dengan salah satu contoh, yaitu kasus Munir yang sudah 19 tahun pun belum ditetapkan sebagai pelanggaran HAM berat.

Gimana keren sekali bukan teman-teman mahasiswa Unsoed?! Aksi Kamisan ini akan selalu mendampingi kalian di setiap hari Kamis pada bulan September 2023, jadi nantikan terus updatenya, jangan sampai ketinggalan ya!!


Pemerintah Melarang Tiktok Menjalankan Media Sosial dan E-Commerce Bersamaan, Kenapa Tuh?

(Sumber: eraspace.com)

Tidak boleh bersamaan, berarti mau dipisah yaa? Kenapa sih alasannya?

Alasan mengapa Menteri Koperasi dan UKM (MenKopUKM), Teten Masduki menolak platform media sosial asal China TikTok menjalankan bisnis media sosial dan e-commerce secara bersamaan di Indonesia adalah untuk mencegah praktik monopoli yang tidak sehat dan dapat merugikan UMKM domestik. 

Merugikan UMKM domestik, kok bisaa?

“Ritel dari luar negeri tidak boleh lagi menjual produknya langsung ke konsumen. Mereka harus masuk lewat mekanisme impor biasa terlebih dahulu, setelah itu baru boleh menjual barangnya di pasar digital Indonesia. Kalau mereka langsung menjual produknya ke konsumen, UMKM Indonesia pasti tidak bisa bersaing karena UMKM kita harus mengurus izin edar, SNI, sertifikasi halal, dan lain sebagainya,” kata Menteri Teten. Selain itu, Menteri Teten juga akan mengatur tentang cross border commerce agar UMKM dalam negeri bisa bersaing di pasar digital Indonesia lhoo sobat Gensoed!

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) sendiri pun telah menyebutkan kalau pada akhirnya TikTok dan TikTok Shop suatu saat akan dipisahkan. Namun, tentunya untuk sampai pada tahap itu perlu mekanisme yang panjang. Sebab, TikTok Shop akan menjadi entitas sendiri dan harus mengurus badan hukum dan tidak bisa lagi deh tergabung dalam aplikasi TikTok.

Lalu, gimana nih pendapat menurut sobat Gensoed?

Setuju gaak kalau TikTok dan TikTok Shop ini dipisah nantinya??


Penulis: Adelia Leony dan Magdalena Rohmannawati

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *