(Sumber : radarbanyumas.co.id)
Zona Parkir mau dibagi? Maksudnya gimana, Lur?
Jadi, berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) tentang parkir, pada tahun depan Dinas Perhubungan (Dinhub) Banyumas rencananya akan membagi zona parkir menjadi dua, Lur. Nah, untuk tarif yang diterapkan pun akan berbeda-beda nantinya.
Pembagian zona parkirnya gimana, tuh, Lur? Nyong belum paham nih
Gini, Lur, zona parkir di wilayah kota Purwokerto nantinya akan dibuat simpele, yakni zona A dan B saja. Zona A yakni kawasan parkir pada lokasi yang padat dan ramai, sedangkan zona B pada lokasi yang standar keramaiannya. Nah, untuk wilayah yang termasuk dalam zona A, diantaranya yaitu wilayah sekitar Alun-Akun Purwokerto, Jalan Pungkuran yang berada di belakang Pemkab Banyumas, Jalan Jenderal Soedirman, serta wilayah Kebondalem.
Ohhh, gitu … terus tarif parkir yang ditetapkan berapa tuh, Lur?
Nah, untuk tarif parkirnya sendiri belum disebutkan oleh Pemkab Banyumas, Lur. Tapi yang jelas, tarif parkir di zona A akan lebih mahal dibandingkan di zona B.
Kepala Dinhub Banyumas, Agus Nur Hadie, mengatakan bahwa perbedaan tarif tersebut bertujuan untuk meningkatan retribusi parkir dan mengurangi tingkat kepadatan parkir.
Terus tanggapan para warga Purwokerto gimana tuh?
Nah, salah seorang warga Purwokerto, Zaenal A (29) menanggapi hal tersebut dengan mengatakan bahwa dirinya tak masalah dengan rencana tersebut asalkan diimbangi dengan aturan yang jelas. Contohnya yaitu setiap juru parkir dibekali karcis yang di dalamnya tertera tarif parkirnya. Selain itu, bisa juga ketika tarif dinaikkan, perlu ada papan pemberitahuan tarif parkir di lahan tersebut. Intinya, tarif parkir harus tertera dengan jelas jelas, baik untuk kendaraan roda dua maupun roda empat agar juru parkir tidak seenaknya sendiri menaikkan tarif parkir yang telah ditetapkan.
Terus ada tanggapan lagi nggak nih dari warga lain?
Ada, dong! Menurut Andes F (31) wilayah di dalam zona A dan B bisa dibedakan dengan cara menggunakan cat yang berbeda pada area jalannya. Misalnya saja zona yang ramai atau yang tarif parkirnya mahal diberi cat warna kuning, sedangkan zona lainnya yang tarif parkirnya murah diberi cat warna biru. Jadi kita bisa tahu perbedaannya.
Nah, jadi gitu, Lur, rencana pembagian zona parkir di Kabupaten Banyumas. Semoga kebijakan yang diambil ini sudah tepat dan bisa memberikan manfaat untuk warga Banyumas ya 🙂
Penulis : Yuka Nabila Shauma
… [Trackback]
[…] Read More on that Topic: blog.bem-unsoed.com/better-edisi-260/ […]
jazz music meaning
Thank you very much for sharing, I learned a lot from your article. Very cool. Thanks. nimabi