
Melonjak lagi, Lur, Covid-nya?
Iya nih, Lur 🙁 pada pekan lalu, tercatat sebanyak 29 kabupaten/kota yang menjadi zona merah dan kini bertambah menjadi 60 wilayah. Nah, dari 60 wilayah yang tercatat ini, Jawa Tengah menyumbang 25 wilayah yang melonjak dalam sepekan yang berawal dari 7 wilayah.
Mana aja zona merah di Jateng?
Duapuluh lima daerah yang masuk zona merah di Jateng di antaranya, Kabupaten Grobogan, Demak, Jepara, Kota Semarang, Pati, Pemalang, Kabupaten Pekalongan, Sragen, Kebumen, Rembang, Wonogiri, Brebes, Kendal, Batang, Kabupaten Semarang, Karanganyar, Purworejo, Kudus, Blora, Kota Pekalongan, Kabupaten Banjarnegara, Cilacap, Kabupaten Tegal, Sukoharjo, dan Kabupaten Magelang. Gubernur Jawa Tengah sendiri yaitu, Ganjar Pranowo telah mengambil langkah cepat untuk menekan angka penyebaran kasus di Jawa Tengah. Ia menerbitkan Instruksi Gubernur No. 1 Tahun 2021 tentang Percepatan Penanggulangan Lonjakan Kasus Covid-19 di Jawa Tengah.
Isi instruksinya apa aja, Lur?
Instruksinya sendiri dibagi menjadi dua poin, Lur. Poin pertama, berisi tentang pembatasan lokal (lockdown) sing wajib dilakukan pada daerah yang masuk dalam zona merah. Warga hanya diperbolehkan keluar masuk wilayah maksimal pukul 20.00 WIB. Semua warga dilarang beraktivitas di luar jam tersebut kecuali dalam keadaan mendesak, kerumunan yang melibatkan lebih dari tiga orang dilarang, tidak diperbolehkan terdapat keramaian di tempat umum dan kegiatan keagamaan dilakukan secara mandiri di rumah masing-masing sampai wilayahnya tidak lagi masuk zona merah.
Bupati/wali kota, juga diminta mengaktifkan call center atau hotline sebagai pelayanan informasi dalam penanganan Covid-19. Di samping itu, kepala daerah harus memastikan ketersediaan obat, alat kesehatan, oksigen, dan SDM tenaga kesehatan di masing-masing rumah sakit. Jumlah tempat tidur ICU dan isolasi juga harus ditingkatkan minimal 40 persen dari sing sudah tersedia saat ini. Poin selanjutnya, ditujukan kepada Kapolda Jateng, pangdam IV Diponegoro, rektor, pimpinan instansi vertikal, pimpinan perangkat daerah, pimpinan BUMN, dan BUMD di wilayah Jateng. Seluruhnya diminta untuk mendukung pelaksanaan penanganan Covid-19 di lapangan sesuai kewenangan masing-masing.
Ngeri, ya, Lur …
Banget, apalagi jika kita terus menyepelekan aturan yang ditetapkan oleh pemerintah seperti PSBB, PPKM darurat, dan lockdown akan membuat kondisi makin memburuk. Bahkan, Pakar Epidemiologi Universitas Griffith, Dicky Budiman, mewanti-wanti jika penanganan Covid-19 ora diperketat, skenario terburuk bisa terjadi pada Agustus mendatang. Korona di Indonesia diprediksi mencapai puncak 1 juta kasus harian Covid-19 dengan 5 ribu kematian. Jadi, untuk sementara ini jangan bandel dulu, ya, Lur. Sabar sebentar agar kondisi segera berjalan normal, tidak ada salahnya, kan?
Penulis: Ammatulloh Nur Bhaethy