(Sumber : jatengprov.go.id)

Wah, mulai kapan, tuh, Lur?

Penerapan Tipiring atau Tindak Pidana Ringan, kembali dilaksakan di Purwokerto mulai (9/11) kemarin, nih. Tipiring dimulai dari daerah Kecamatan Sumbang dengan didapatinya pelanggaran masker sebanyak 19 orang sing terjaring operasi yustisi, yang kemudian akan disidangkan pada Jumat (12/11) besok.

Emang apa aja sih pelanggaran prokes yang bisa terkena tipiring?

Menurut Guntur Eko Giantoro, selaku Kabid P2D Satpol PP Banyumas, beliau mengatakan bahwa untuk saat ini, hanya akan dikenakan tipiring kepada para pelanggar penggunaan masker. Hal ini didasarkan dengan pertimbangan bahwa Banyumas telah masuki masa PPKM level dua. Harapannya adalah agar tingkat pelanggaran masker di Banyumas semakin berkurang dan level PPKM dapat segera menurun.

Operasi ini bakal dilakukan di semua wilayah Banyumas, Lur?

Iya, Lur! Dengan adanya operasi ini, Kabid P2D Satpol PP Banyumas berharap masyarakat semakin sadar akan pentingnya menggunakan masker dan menjadikannya kebutuhan dalam rangka new normal. Nah, dari sini sudah jelas kan, bahwa kita harus tetap mematuhi prokes yang ada agar Banyumas mampu mencapai angka 0 dalam kasus positif Covid-19.

Pesan untuk teman-teman yang sedang mengikuti PTM, jangan lupa untuk tetap menerapkan 5M ya! Jangan lepas masker selama perkuliahan berlangsung! Semangat PTM nya sobat gensoed^^!


Penulis : Ammatulloh Nur Bhaethy

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *