(Sumber: kemenag.go.id)

Ada surat nih, Lur

Menjelang Ramadan (8/2), Kementerian Agama (Kemenag) telah menerbitkan Surat Edaran (SE) No. 03 Tahun 2021 tentang Panduan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri Tahun 1442 H/ 2021 yang diteken Menteri Agama RI, Yaqut Cholil Qoumas.

Isi suratnya apaan tuh?

Ada kabar bahagia nih, Lur! Jadi, SE tersebut berisi aturan tentang diizinkannya kegiatan buka puasa bersama, salat berjemaah (lima waktu, Tarawih, dan witir), tadarus Al-Qur’an, iktikaf, serta peringatan Nuzulul Qur’an, dengan catatan jumlah kehadiran maksimal lima puluh persen dari kapasitas masjid/ musala. Sementara itu, pengajian/ ceramah/ tausiah/ kultum Ramadan dan kuliah subuh dilaksanakan dengan durasi paling lama 15 menit. Tapi, Lur, ada catatan lagi, nih

Catatan apalagi kuwe, Lur?

Nah, sayangnya berdasarkan ketetapan Satgas Covid-19, perizinan tadi hanya berlaku untuk daerah zona hijau dan kuning. Sementara itu, zona merah dan oranye belum diizinkan.

Owalah, terus ada informasi apalagi nih?

Sebagaimana yang ditetapkan oleh Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) bahwa rapid test antigen dan swab PCR tidak membatalkan puasa, sehingga dapat dilakukan pada siang hari. Selain itu, MUI juga telah menerbitkan fatwa yang menyatakan vaksinasi Covid-19 pada siang hari saat Ramadan tidak membatalkan puasa. Jadi, meskipun berpuasa, kita tetap bisa melakukan tes swab, Lur.

Buat kalian yang mau baca suratnya bisa lihat di sini ya! Jangan lupa tetap patuhi protokol kesehatan yang berlaku.

Marhaban Ya Ramadan, selamat menunaikan ibadah puasa~ 😊


Penulis : Silvia Sulistiara

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *