Massa aksi melakukan konvoi menuju gedung DPRD Banyumas.
(Sumber: Kementerian Media Aplikatif)

Kepriwe Lur, sehat selamat kan? Gimana aksi kemarin, kok bisa sampai chaos?

Alhamdulillah sehat dan aman Lur. Aku jelasin dari awal ya.

Kamis (16/7), Aliansi SEMARAK (Serikat Masyarakat Bergerak) Banyumas menyerahkan naskah kajian kepada DPRD Banyumas. Kajian setebal 153 halaman tersebut berisikan soal Omnibus Law yang telah dikaji setiap sektornya. Tiga bulan kemudian, tepatnya pada Senin (5/10), Omnibus Law sepakat untuk disahkan oleh DPR-RI. Sebagai bentuk penolakan Omnibus Law yang hanya menguntungkan oligarki, Aliansi Semarak menggelar Aksi Banyumas #BatalkanOmnibusLaw Rabu (7/10). Kala itu, DPRD berkomitmen untuk menyampaikan tuntutan massa aksi ke Presiden RI Dan DPR-RI.

Dari A-Z soal aksi pertama bisa mampir nang kene ya, Lur!

Nah, pada Kamis (16/07) kemarin digelarlah aksi lanjutan dengan tajuk “Aksi Jilid II Banyumas #CabutOmnibusLaw”.

Ceritakna kronologi aksi kedua ini dong!

Massa aksi dari berbagai elemen yang tergabung dalam Aliansi SEMARAK Banyumas, berangkat konvoi dari titik kumpul PKM Unsoed menuju Masjid 17 Purwokerto. Konvoi dilanjutkan dengan long march menuju depan kantor DPRD Banyumas pukul 13.30 WIB.

Pukul 14.05 WIB, massa aksi sampai di depan kantor DPRD yang kemudian disusul kedatangan Koalisi Masyarakat Banyumas (Kombas) pada pukul 14.17 WIB.

Mantep! Ramean ya berarti?

Iya, Lur! Massa aksi yang hadir diperkirakan mencapai 1000-2000 orang. Banyaknya massa aksi semakin membuktikan persoalan Omnibus Law ini adalah persoalan bersama seluruh masyarakat, termasuk juga masyarakat Banyumas.

Massa aksi di depan kantor DPRD Banyumas
(Sumber: Kementerian Media Aplikatif
)

Pada aksi kali ini, selain diramaikan dengan orasi dari berbagai perwakilan organisasi dan ormas, pengibaran bendera merah putih setengah tiang juga dilakukan sebagai tanda duka pada wakil rakyat dan UU Cipta Kerja Omnibus Law. Pengibaran bendera setengah tiang dilakukan pada pukul 14.34 WIB.

Pukul 14.45 WIB, massa aksi melakukan sholat ashar berjamaah di depan kantor DPRD Banyumas. Setelah sholat berjamaah, orasi kembali dilakukan secara bergantian oleh perwakilan mahasiswa dan Kombas. Akhirnya, pada 15.50 WIB, Bupati Banyumas, Achmad Husein, menemui massa aksi.

Weh, terus gimana tanggapan dari Pak Bupati?

Lugas Ichtiar, yang merupakan Presiden BEM Unsoed 2020 dan perwakilan dari massa aksi langsung menyampaikan tuntutan kepada Pak Bupati ketika beliau keluar. Tuntutan yang dibawa pada aksi ini berbunyi: DPRD dan Bupati menyatakan menolak Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja yang telah disahkan oleh pemerintah pusat dan Desan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI).

Bupati banyumas menemui massa aksi.
(Sumber: Kementerian Media Aplikatif)

Sayangnya Pak Bupati, dihadapan seluruh massa aksi memutuskan untuk menolak menandatangani tuntutan yang dibawa. “Kalau jendela yang rusak, kenapa satu rumah yang harus dihancurkan. Kabupaten Banyumas merupakan anak dari pemerintah pusat,” kata Pak Bupati yang kemudian alasan itu nggak diterima oleh massa.

Aksi terus berlanjut hingga malam, karena tuntutan massa aksi terkait kejelasan sikap dari Kabupaten Banyumas belum juga didapatkan. Hingga ahirnya pada pukul 20.00 WIB massa aksi dipukul mundur dan dibubarkan secara paksa dengan semprotan water cannon yang disusul gas air mata.

Loh! Lagi menyuarakan pendapat tapi kok malah dibubarin paksa?

Iya! Jadi pukul 18.55 WIB Wakil Dekan III FISIP Unsoed, Tri Wuryaningsih, keluar dari kantor DPRD untuk menemui mahasiswa. Beliau mengadakan diskusi dengan perwakilan massa aksi terkait batas waktu aksi yang dianggap sudah melampaui batas.

Pukul 18.55 WIB Wakil Dekan III FISIP Unsoed, Tri Wuryaningsih, keluar dari kantor DPRD untuk menemui mahasiswa. Beliau mengadakan diskusi dengan perwakilan massa aksi terkait batas waktu aksi yang dianggap sudah melampaui batas. Batas yang dimaksud adalah pukul 18.00 WIB, padahal dalam UU No. 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, tidak ada batasan waktu dalam penyelenggaraan aksi. Aksi tetap bisa digelar dengan komunikasi kepada pihak terkait.

Saai itu massa aksi memutuskan untuk tetap bertahan dan menegaskan bahwa mereka membutuhkan komitmen yang konkret dari Kabupaten Banyumas, untuk menandatangani tuntutan.

Kesepakatan yang didapatkan antara massa aksi melalui diskusi dengan Tri Wuryaningsih yaitu massa akan membubarkan diri ketika DPDR Banyumas menandatangani tuntutan. Tetapi bukannya memenuhi kesepakatan, pukul 19.22 WIB, aparat kepolisian keluar dan meminta massa untuk segera membubarkan diri. Aparat menyampaikan bahwa anggota DPRD sudah tidak ada di dalam gedung, dan mereka memberikan waktu 15 menit untuk membubarkan diri. Massa aksi semakin merapatkan diri di depan kantor DPRD.

Pukul 19.45 WIB, dari dalam Kantor DPRD Kabupaten Banyumas dan di depan Rita Supermall, mulai berjejer aparat kepolisian. Seluruh anggota Brimob bersiap untuk membubarkan massa aksi dan telah memblokade jalan sekitar kantor DPRD.

Massa tetap bertahan dengan terus melakukan blocking dan merapatkan barisan. Akhirnya tepat pukul 20.00 WIB, water cannon ditembakkan ke arah masa aksi. Sebagian massa berhamburan menuju lapangan untuk mengamankan diri dari serangan water cannon. Massa yang masih berusaha bertahan di depan kantor DPRD diusir paksa oleh aparat.

Parah! Tapi bentar, bukannya pas aksi pertama tuntutannya juga wis disetujui?

Bukan, Lur! Pada aksi pertama (07/10/2020), anggota DPRD memang menandatangi surat tuntutan aksi. Namun bukan pernyataan untuk menolak Omnibus Law, melainkan sepakat untuk menyampaikan tuntutan masa aksi ke pusat. Jadi hingga hari ini, belum ada ketegasan sikap dari Kabupaten Banyumas soal Omnibus Law.

Penyampaian orasi oleh Menteri Koordinator Politik Pergerakan BEM Unsoed, Fakhrul Firdausi.
(Sumber: Kementerian Media Aplikatif)

Jen, jeeen. Terus hasil dari aksi kemarin akhirnya kepriwe?

Bupati Banyumas dan Ketua DPRD menyampaikan bahwa mereka membutuhkan waktu 14 hari, terhitung dari 15 Oktober 2020, untuk mengkaji dan menyatakan sikap terkait Omnibus Law ini. Padahal dikasih kajiannya udah dari lama lho, Bapak-bapak 🙁

Yaampun … terus kapan ada aksi lagi nij?

Korlap Aksi, Fakhrul Firdausi, menyatakan untuk tindak lanjut dari aksi ini akan dibahas pada konsolidasi bersama Aliansi SEMARAK Banyumas. “Nanti akan kita coba bahas di konsolidasi dan evaluasi aksi,” ujar Fakhrul saat kami temui.

Omnibus Law, pokoke harus dijegal sampai gagal. Jangan kasih kendor Lur!

Hidup mahasiswa!

Hidup buruh Indonesia!

Hidup rakyat Indonesia!

6 thoughts on “BETTER #109: Aksine Kepriwe Chaos?”
  1. Hello just wanted to give you a brief heads up and let you know a few of the pictures aren’t loading properly. I’m not sure why but I think its a linking issue. I’ve tried it in two different browsers and both show the same results.
    вход lee bet

  2. Профессиональная помощь адвоката по уголовным делам в столице, обратиться, Профессиональные услуги адвоката по уголовным делам в столице: безупречное качество, помощь в сложных ситуациях, обратитесь за качественной помощью, звоните сейчас
    Адвокат по уголовным делам в Москве Адвокат по уголовным делам в Москве

  3. Offerings for Monitoring USDT for Embargoes and Operation Clarity: Anti-Laundering Measures

    In the modern domain of cryptocurrencies, where rapid deals and privacy are becoming the standard, tracking the lawfulness and cleanliness of transactions is necessary. In light of heightened official scrutiny over financial misconduct and terrorism financing activities, the necessity for efficient means to verify transfers has become a key matter for digital asset users. In this article, we will discuss existing solutions for assessing USDT for restrictive measures and deal clarity.

    What is AML?

    AML measures refer to a group of supervisory steps aimed at stopping and discovering dirty money activities. With the rise of cryptocurrency usage, AML measures have become particularly crucial, allowing clients to manage digital resources securely while minimizing risks associated with prohibitions.

    USDT, as the most popular stablecoin, is widely used in diverse operations across the globe. Yet, using USDT can entail several dangers, especially if your capital may connect to opaque or unlawful maneuvers. To reduce these risks, it’s crucial to take advantage of offerings that verify USDT for sanctions.

    Available Services

    1. Address Confirmation: Utilizing dedicated tools, you can inspect a specific USDT address for any ties to prohibited registries. This assists uncover potential ties to illicit activities.

    2. Transaction Action Analysis: Some services offer analysis of operation records, important for evaluating the clarity of financial flows and spotting potentially hazardous activities.

    3. Observation Tools: Professional monitoring services allow you to track all transactions related to your wallet, enabling you to promptly detect questionable activities.

    4. Hazard Statements: Certain tools offer detailed hazard evaluations, which can be beneficial for investors looking to ensure the soundness of their assets.

    No matter of whether you are managing a significant fund or conducting small operations, adhering to AML guidelines ensures evade legal repercussions. Adopting USDT authentication solutions not only safeguards you from financial setbacks but also contributes to forming a stable environment for all market stakeholders.

    Conclusion

    Verifying USDT for embargoes and deal purity is becoming a mandatory action for anyone enthusiastic to remain within the rules and preserve high levels of clarity in the crypto sector. By interacting with credible platforms, you not only safeguard your holdings but also contribute to the common goal in countering financial misconduct and terrorism funding.

    If you are ready to start utilizing these solutions, investigate the available tools and identify the solution that most suitably fits your preferences. Remember, insight is your strength, and quick transfer check can rescue you from a variety of issues in the time ahead.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *