
(Sumber: Kementerian Media Aplikatif)
Kepriwe Lur, sehat selamat kan? Gimana aksi kemarin, kok bisa sampai chaos?
Alhamdulillah sehat dan aman Lur. Aku jelasin dari awal ya.
Kamis (16/7), Aliansi SEMARAK (Serikat Masyarakat Bergerak) Banyumas menyerahkan naskah kajian kepada DPRD Banyumas. Kajian setebal 153 halaman tersebut berisikan soal Omnibus Law yang telah dikaji setiap sektornya. Tiga bulan kemudian, tepatnya pada Senin (5/10), Omnibus Law sepakat untuk disahkan oleh DPR-RI. Sebagai bentuk penolakan Omnibus Law yang hanya menguntungkan oligarki, Aliansi Semarak menggelar Aksi Banyumas #BatalkanOmnibusLaw Rabu (7/10). Kala itu, DPRD berkomitmen untuk menyampaikan tuntutan massa aksi ke Presiden RI Dan DPR-RI.
Dari A-Z soal aksi pertama bisa mampir nang kene ya, Lur!
Nah, pada Kamis (16/07) kemarin digelarlah aksi lanjutan dengan tajuk “Aksi Jilid II Banyumas #CabutOmnibusLaw”.
Ceritakna kronologi aksi kedua ini dong!
Massa aksi dari berbagai elemen yang tergabung dalam Aliansi SEMARAK Banyumas, berangkat konvoi dari titik kumpul PKM Unsoed menuju Masjid 17 Purwokerto. Konvoi dilanjutkan dengan long march menuju depan kantor DPRD Banyumas pukul 13.30 WIB.
Pukul 14.05 WIB, massa aksi sampai di depan kantor DPRD yang kemudian disusul kedatangan Koalisi Masyarakat Banyumas (Kombas) pada pukul 14.17 WIB.
Mantep! Ramean ya berarti?
Iya, Lur! Massa aksi yang hadir diperkirakan mencapai 1000-2000 orang. Banyaknya massa aksi semakin membuktikan persoalan Omnibus Law ini adalah persoalan bersama seluruh masyarakat, termasuk juga masyarakat Banyumas.


(Sumber: Kementerian Media Aplikatif)
Pada aksi kali ini, selain diramaikan dengan orasi dari berbagai perwakilan organisasi dan ormas, pengibaran bendera merah putih setengah tiang juga dilakukan sebagai tanda duka pada wakil rakyat dan UU Cipta Kerja Omnibus Law. Pengibaran bendera setengah tiang dilakukan pada pukul 14.34 WIB.
Pukul 14.45 WIB, massa aksi melakukan sholat ashar berjamaah di depan kantor DPRD Banyumas. Setelah sholat berjamaah, orasi kembali dilakukan secara bergantian oleh perwakilan mahasiswa dan Kombas. Akhirnya, pada 15.50 WIB, Bupati Banyumas, Achmad Husein, menemui massa aksi.
Weh, terus gimana tanggapan dari Pak Bupati?
Lugas Ichtiar, yang merupakan Presiden BEM Unsoed 2020 dan perwakilan dari massa aksi langsung menyampaikan tuntutan kepada Pak Bupati ketika beliau keluar. Tuntutan yang dibawa pada aksi ini berbunyi: DPRD dan Bupati menyatakan menolak Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja yang telah disahkan oleh pemerintah pusat dan Desan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI).

(Sumber: Kementerian Media Aplikatif)
Sayangnya Pak Bupati, dihadapan seluruh massa aksi memutuskan untuk menolak menandatangani tuntutan yang dibawa. “Kalau jendela yang rusak, kenapa satu rumah yang harus dihancurkan. Kabupaten Banyumas merupakan anak dari pemerintah pusat,” kata Pak Bupati yang kemudian alasan itu nggak diterima oleh massa.
Aksi terus berlanjut hingga malam, karena tuntutan massa aksi terkait kejelasan sikap dari Kabupaten Banyumas belum juga didapatkan. Hingga ahirnya pada pukul 20.00 WIB massa aksi dipukul mundur dan dibubarkan secara paksa dengan semprotan water cannon yang disusul gas air mata.
Loh! Lagi menyuarakan pendapat tapi kok malah dibubarin paksa?
Iya! Jadi pukul 18.55 WIB Wakil Dekan III FISIP Unsoed, Tri Wuryaningsih, keluar dari kantor DPRD untuk menemui mahasiswa. Beliau mengadakan diskusi dengan perwakilan massa aksi terkait batas waktu aksi yang dianggap sudah melampaui batas.
Pukul 18.55 WIB Wakil Dekan III FISIP Unsoed, Tri Wuryaningsih, keluar dari kantor DPRD untuk menemui mahasiswa. Beliau mengadakan diskusi dengan perwakilan massa aksi terkait batas waktu aksi yang dianggap sudah melampaui batas. Batas yang dimaksud adalah pukul 18.00 WIB, padahal dalam UU No. 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, tidak ada batasan waktu dalam penyelenggaraan aksi. Aksi tetap bisa digelar dengan komunikasi kepada pihak terkait.
Saai itu massa aksi memutuskan untuk tetap bertahan dan menegaskan bahwa mereka membutuhkan komitmen yang konkret dari Kabupaten Banyumas, untuk menandatangani tuntutan.
Kesepakatan yang didapatkan antara massa aksi melalui diskusi dengan Tri Wuryaningsih yaitu massa akan membubarkan diri ketika DPDR Banyumas menandatangani tuntutan. Tetapi bukannya memenuhi kesepakatan, pukul 19.22 WIB, aparat kepolisian keluar dan meminta massa untuk segera membubarkan diri. Aparat menyampaikan bahwa anggota DPRD sudah tidak ada di dalam gedung, dan mereka memberikan waktu 15 menit untuk membubarkan diri. Massa aksi semakin merapatkan diri di depan kantor DPRD.
Pukul 19.45 WIB, dari dalam Kantor DPRD Kabupaten Banyumas dan di depan Rita Supermall, mulai berjejer aparat kepolisian. Seluruh anggota Brimob bersiap untuk membubarkan massa aksi dan telah memblokade jalan sekitar kantor DPRD.
Massa tetap bertahan dengan terus melakukan blocking dan merapatkan barisan. Akhirnya tepat pukul 20.00 WIB, water cannon ditembakkan ke arah masa aksi. Sebagian massa berhamburan menuju lapangan untuk mengamankan diri dari serangan water cannon. Massa yang masih berusaha bertahan di depan kantor DPRD diusir paksa oleh aparat.
Parah! Tapi bentar, bukannya pas aksi pertama tuntutannya juga wis disetujui?
Bukan, Lur! Pada aksi pertama (07/10/2020), anggota DPRD memang menandatangi surat tuntutan aksi. Namun bukan pernyataan untuk menolak Omnibus Law, melainkan sepakat untuk menyampaikan tuntutan masa aksi ke pusat. Jadi hingga hari ini, belum ada ketegasan sikap dari Kabupaten Banyumas soal Omnibus Law.

(Sumber: Kementerian Media Aplikatif)
Jen, jeeen. Terus hasil dari aksi kemarin akhirnya kepriwe?
Bupati Banyumas dan Ketua DPRD menyampaikan bahwa mereka membutuhkan waktu 14 hari, terhitung dari 15 Oktober 2020, untuk mengkaji dan menyatakan sikap terkait Omnibus Law ini. Padahal dikasih kajiannya udah dari lama lho, Bapak-bapak đ
Yaampun … terus kapan ada aksi lagi nij?
Korlap Aksi, Fakhrul Firdausi, menyatakan untuk tindak lanjut dari aksi ini akan dibahas pada konsolidasi bersama Aliansi SEMARAK Banyumas. âNanti akan kita coba bahas di konsolidasi dan evaluasi aksi,” ujar Fakhrul saat kami temui.
Omnibus Law, pokoke harus dijegal sampai gagal. Jangan kasih kendor Lur!
Hidup mahasiswa!
Hidup buruh Indonesia!
Hidup rakyat Indonesia!
… [Trackback]
[…] There you can find 9247 additional Information to that Topic: blog.bem-unsoed.com/better-edisi-109/ […]